Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Oknum Ormas FBR Aniaya Juru Parkir Alfa Mart Ceger, Diduga Kuat Korban Salah Sasaran

by Gardatipikornews
22 Juni 2024 - 648 Views

Pondok Aren Tangerang Selatan || Gardatipikornews.com

- Jumat, 21/06/2021 pukul 22.23 FBR (Forum Betawi Rempug) Tangerang Kota Menyerang Tukang Parkir Alfamart Jalan Ceger Raya Samping jalan Utama Gereja Santo Matius, lantaran benturan yang terjadi beberapa hari Lalu di Kebagusan Jakarta selatan antara FBR & FORKABI, alhasil Dori tukang parkir setempat dan kawannya kena sasaran pukulan dan getokan botol dikepala kawan dori. Secara Tiba tiba sekitar 7 motor anggota FBR yang sedang pada Mabuk sekitar 10 orang menarik Dori tukang Parkir setempat, yang kebetulan saat itu AL kawan dori  ada di TKP dan mencoba melerai dengan bertanya ada apa...? Namun nahas malah AL terkena pukulan dikepala dengan botol oleh oknum oknum FBR yang ternyata salah sasaran, padahal yang mereka cari adalah Mereka mencari Armin (Ketua Forkabi Pondok Karya) Inilah fenomena perselisihan Antara warga Betawi saling bertikai yang malah salah sasaran. Atas kejadian tersebut  AL berencana akan melakukan langkah Hukum terkait masalah ini,  jika yang bersangkutan tidak meminta maaf, maka perkara ini akan berlanjut ke pihak berwajib. Sangat disayangkan akibat mabuk yang ahirnya melakukan tindak kekerasan, oknum oknum FBR Tangerang Kota yang melakukan penganiayaan terhadap Dori dan AL terancam Pasal 351 KUHP Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun untuk Pasal 351 ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat. Mengutip dari KUHP, lengkap isi pasalnya. (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Dori dan AL sangat berharap kasus ini segera ditangani pihak kepolisian setempat. Karena semua sudah pasti ada rekaman CCTV di Alfamart tersebut, agar para oknum ini mendapat efek jera dengan hukuman yang setimpal tutup AL. Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi atau upaya untuk penyelesaian dengan pihak korban, kami berharap para oknum tersebut segera melakukan komunikasi sebelum kami mengambil langkah jalur hukum. ( @PPRI. Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Apresiasi Kinerja Jaksa Seluruh Indonesia, Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Audiensi Detikcom...
Selanjutnya
8 Tahun Masa Jabatan Kades di Pati, Kini Pagelaran Wayang Kulit...

Berita Terkait :