Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Satreskrim Polres Lebak Gagalkan Aksi Komplotan Pelaku Pencurian dengan Modus Gembos Ban dan Pecah Kaca

by Gardatipikornews
27 Mei 2023 - 948 Views
Lebak] Gardatipikornews.com//  Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil membekuk komplotan pelaku kejahatan yang hendak beraksi dengan modus gembos ban dan pecah kaca di daerah hukum Polres Lebak. Adapun Tiga Pelaku JS (26), AS (42), AR (25) berhasil Satreskrim Polres Lebak dibekuk ketika hendak melakukan aksinya dengan mencari korban nasabah yang sedang mengambil uang di Bank BRI Rangkasbitung dan Bank Mandiri Rangkasbitung pada Kamis (25/05) sekitar pukul 11.00 Wib. Saat dikonfirmasi Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniadi Eka Setiawan membenarkan hal tersebut. "Ya benar, Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan tiga pelaku aksi kejahatan dengan modus gembos ban dan pecah kaca," ujar Andi pada Jumat (26/05). Andi menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi terkait adanya orang mencurigakan sedang memantau nasabah yang sedang mengambil uang di Bank BRI Rangkasbitung. "Dari informasi tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan ternyata selain orang didalam bank ada pelaku lainnya sebanyak 4 orang yg memantau disekitar bank menggunakan R2, kemudian tim membuntuti para pelaku yg berpindah ke Bank Mandiri Rangkasbitung, karena curiga para pelaku kabur dan berhasil diamankan," ungkap Andi. Andi menerangkan berdasarkan hasil introgasi yang mendalam terhadap para pelaku bahwa pelaku akan melakukan aksi tindak pidana pencurian dan pemberatan pecah kaca atau gembos ban didaerah Rangkasbitung tapi target lolos. "Para pelaku sebelumnya juga mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian sekitar 2 minggu yang lalu diwilayah hukum Polrestabes Bandung dengan modus yang sama dan kerugian yaitu sebesar Rp150.000.000, selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebak melakukan kordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Bandung dan dilakukan pelimpahan perkara," tambahnya. Terakhir Andi menegaskan Pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Andi. Pewarta: Arul@_gtn
Sebelumnya
Ngobrol Santai Kapolres Lumajang dan IPSI Satukan Tujuan Jaga...
Selanjutnya
Melalui Jumat Curhat, Dirbinmas Polda Banten Mendengar Langsung Masukan dan Keluhan...

Berita Terkait :