Jakarta || Gardatipikornews.com -- Arus perjuangan tenaga Non-ASN di Indonesia mendadak "panas" dan mencekam bagi para pembuat kebijakan. Ketua Umum Aliansi Honorer Nasional (AHN), Edi Kurniadi (Bhimma), secara resmi mengumumkan langkah strategis dengan menggandeng kekuatan raksasa kaum buruh, Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia).
Kolaborasi ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan pembentukan barisan tempur hukum untuk mengawal implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023. Koalisi ini menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun honorer yang dikorbankan atau tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK, baik skema penuh waktu maupun paruh waktu.
Keadilan Berdasarkan Hukum Negara: No Zero, No PHK!
Dalam wawancara eksklusif bersama jurnalis KoranPrabowo.id, Ketum AHN menegaskan bahwa kolaborasi dengan KSPI bertujuan untuk menyusun solusi teknis yang berkeadilan berdasarkan kriteria hukum yang ketat.
“Kami tidak mau pemerintah hanya memberi janji manis. Bersama KSPI, kami membawa isu honorer ini ke level yang lebih tinggi. Kami punya draf kriteria pengangkatan yang jelas: Masa kerja adalah harga mati, dan kesejahteraan adalah hak mutlak! Penyelamatan Non-ASN harus berlandaskan keadilan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi,” tegas Ketum AHN dengan sorot mata tajam.
Skema "Penyelamatan" yang Menggetarkan:
Koalisi AHN dan KSPI menuntut pemerintah segera mengeksekusi tiga poin krusial sebelum Desember 2024:
1. Kepastian Status: Seluruh Non-ASN yang tersisa wajib diangkat menjadi PPPK. Jika anggaran daerah terbatas, PPPK Paruh Waktu harus memiliki payung hukum yang menjamin transisi mereka menjadi Penuh Waktu secara bertahap tanpa tes formalitas lagi.
2. Kriteria Berkeadilan: Memprioritaskan masa pengabdi lama (K2 dan Non-K2 senior) untuk langsung mendapatkan NIP. Jangan sampai ada "penyusup" yang baru bekerja setahun-dua tahun menggeser mereka yang sudah mengabdi belasan tahun.
3. Standar Upah Manusiawi: KSPI mendukung penuh bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh di bawah standar upah minimum yang layak, mengingat mereka adalah tulang punggung pelayanan publik.
Fenda Sebayang Melaporkan: "Gempa" di Meja Birokrasi
Presiden KSPI memberikan dukungan tanpa syarat, menyatakan bahwa jutaan buruh siap berdiri di belakang para honorer jika pemerintah mencoba berkhianat terhadap amanah UU ASN 2023. “Negara tidak boleh mem-PHK rakyatnya sendiri melalui skema penataan yang salah arah!” ujarnya dalam pernyataan yang beredar di kalangan jurnalis.
Ketum AHN menutup dengan peringatan keras: "Solusi yang kami tawarkan adalah solusi terbaik berdasarkan hukum negara. Jika pemerintah abai, maka koalisi AHN dan KSPI siap melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan!"
Situasi kini berada di titik nadir. Jutaan mata honorer tertuju pada Jakarta. Akankah suara AHN dan KSPI mengguncang kursi-kursi empuk di kementerian?
( @Red@ksi.gtn.com**